- Minta surat pengantar ke RT. Tunjukkan KTP. Nanti dapat selembar surat yang ditandatangani sama di stempel sama pak RTnya. Gratis (kasian kali sama saya :D)
- Bawa surat tadi ke pak RW untuk ditandatangan dan distempel juga. Pak RW akan nulis-nulis data yang minta stempel di buku catetannya. Gratis.
- Serahkan surat itu ke Kelurahan. Petugas akan minta KTP dan keperluannya untuk apa untuk dibuatkan surat pengantar dari Kelurahan. Biaya Rp. 5.000. Surat dari RT tadi bakal diambil Kelurahan.
- Bawa surat tadi ke Kecamatan. Minta stempel dan tandatangan petugas. Dimintai foto 1 lembar. Biaya Rp. 5.000.
- Selanjutnya ke Koramil. Diminta foto 1 lembar. Biaya Rp. 5.000
- Bawa ke Polres
- 6a. Sidik jari: isi formulir. diminta fotokopi KTP. pengambilan sidik jari. foto. Biaya Rp. 10.000
- 6b. Petugas SKCK: Isi formulir. lengkapi dengan:
- 1. Surat pengantar dari Kelurahan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. 4 lembar foto 4×6 berwarna
5. Surat keterangan Sidik Jari (dari point 6a)
6. Masukkan semua berkas ke map
7. Biaya Rp. 20.000
Tags: SKCK
December 29, 2010 at 21:38 |
wah, blog yg ini udah diisi, nda bilang2 :p
January 21, 2011 at 10:08 |
hehe đŸ˜€